Mengarsipkan apa saja

PERATURAN PAJAK PROGRESIF

PERATURAN PAJAK PROGRESIF



  • Jika anda berniat mengganti kendaraan anda dengan yang baru sebaiknya perhatikan pada stnk yang lama, sebaiknya langsung blokir sntk kendaraan yang lama agar tidak terkena pajak progresif.
  • Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan ( STNK). Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
  • Karena pemerintah akan memberlakukan pajak progresif jika kita memiliki kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat pemilik yang sama.
  • Jika kita menjual kendaraan yang lama dan menggantinya dengan kendaraan yang baru, sebaiknya stnk kendaraan yang lama yang telah kita jual, langsung kita blokir saja agar tidak terkena pajak progresif.
Share:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Blog Archive

Recent Posts

Featured Post

MOTOR YAMAHA YANG PENSIUN

MOTOR YAMAHA YANG PENSIUN Perlahan namun pasti, PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mulai meninggalkan varian skuter matik be...