Home »
kendaraan
,
MOTOR
,
pajak
,
peraturan
» PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN BAGI PEMILIK KENDARAAN MOBIL ATAU SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DALAM DUA TAHUN BERTURUT - TURUT
PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN BAGI PEMILIK KENDARAAN MOBIL ATAU SEPEDA MOTOR YANG TIDAK MEMBAYAR PAJAK DALAM DUA TAHUN BERTURUT - TURUT
- Polisi terus melakukan sosialisasi sebelum menerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut. Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat. Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.
- Mungkin bagi anda yang sering keluar kota menggunakan kendaraan pribadi sebaik nya perhatikan peraturan baru yang akan diterapkan, mengenai perpajakan kendaraan, karena jika kita tidak membayar pajak kendaraan selama dua tahun berturut - turut, maka otomatis data kendaraan kita akan di hapus dari samsat dan kendaraan kita akan berstatus bodong, atau tidak memiliki surat - surat kendaraan.
- Bagi anda yang memiliki kendaraan pribadi dan niat keluar kota namun pajaknya mati, sebaiknya, membayar pajak terlebih dahulu agar data kendaraan tidak dihapus dari samsat. namun ini masih disosialisasikan oleh pemerintah.
No comments:
Post a Comment